Hamili Anak Tetangga,  Lelaki Ini Dtangkap Polres Kuansing

Selasa, 15 Februari 2022

Hamili Anak Tetangga,  Lelaki Ini Dtangkap Polres Kuansing

KUANSING (RUANGRIAU.COM)-  Pria paru baya bernama SD (46) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kuansing karena telah menyetubuhi anak dibawah umur,sebut saja Mawar yang masih berumur 16 tahun,tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban pada hari kamis, 30 Desember 2021 lalu, bahwa anaknya telah di hamili oleh tetangga nya sendiri.

Kapolres kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, MSi melalui kasat reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH kepada membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing pada hari Jum'at 14 Januari 2022, kemaren.

"Kita telah menangkap seorang pria benama sodik (67) pelaku persetubuhan dibawah umur  hingga hamil dikebun sawit milik asisten kepala kebun PT. TBS, " ujar AKP Boy kepada Ruangriau.com, Senin (14/2/2022) siang.

AKP Boy menjelaskan, dari penangkapan tersangka ini, kasus tindak Asusila terhadap anak dibawah umur bertambah dari tiga kasus menjadi empat kasus diawal tahun 2022.

"Keempat predator anak tersebut ditangkap dilokasi berbeda dengan kasus yang sama, " jelasnya.

Akibat perbuatan itu,  kata Kasat Reskrim. Pelaku terancam terjerat pasal 81 ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

" Sekarang pelakunya meringkuk di sel Mapolres Kuansing untuk menjalani serangkaian Pemeriksaan dari pihak penyidik, " sebutnya.